Kasus Suap Hakim
BONGKAR Makelar Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO, Eks Pejabat MA Zarof Berani Tantang Kejagung
Kajaksaan Agung membongkar dugaan makelar kasus di balik kasus suap dan gratifikasi vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
"Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.
Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(*/TRBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Lolos ke Semifinal Usai SIngkirkan UEA, Uzbekistan Tunggu Pemenang Indonesia vs Korea Utara
Sumber: tribunnews.com/Kompas.com
• KLASEMEN LIGA ITALIA, Gol Eks Pemain Man United Menangkan Napoli 3-0 Atas Empoli, Ancam Posisi Inter
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-SUAP-HAKIM-Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Hakim-Muhammad-Arif-Nuryanta.jpg)