Berita Viral

TERUNGKAP Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Royal Enfield Seharga Rp 78 Juta

KPK membeberkan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita terkait dugaan korupsi dana iklan bank daerah Pemprov Jabar.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jabar/Firman Suryaman
DISITA KPK - Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia, naik motor Royal Enfield dari Alun-alun Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Pangandaran, Minggu (5/7/2020). Motor Royal Enfield seri Classic 500 ini disita KPK dari penggeledahan di rumah RK di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin, 10 Maret 2025.  

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita terkait dugaan korupsi dana iklan bank daerah Pemprov Jabar.

Motor yang disita KPK adalah Royal Enfield, yang pernah dipamerkan Ridwan Kamil semasa menjabat sebagai Gubernur Jabar.

"Disita satu unit motor Royal Enfield," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil, dijelaskan bahwa Royal Enfield dimaksud memiliki seri Classic 500.

Motor berwarrna hijau tersebut buatan tahun 2017 dan dihargai Rp78 juta.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.

Sebelumnya, kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.

Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Baca juga: Lisa Mariana Emosi Kuak Status Keluarganya, tak Terima Disebut Ridwan Kamil Soal Motif Ekonomi

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved