Berita Viral

SOSOK Pengusaha Diana Jan Hwa yang Berani Laporkan Wakil Walikota Surabaya Armuji ke Polisi

Jan Hwa Diana dikenal sebagai pemilik CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknik dan produksi peralatan industri.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
LAPORKAN WAKIL WALIKOTA: Pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Diana Jan Hwa (Jan Hwa Diana)  dikenal sebagai pemilik CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknik dan produksi peralatan industri di Surabaya, Jawa Timur.

Perempuan keturunan ini diketahui telah menikah dengan Handy Soenaryo dan memiliki enam anak. Hal itu juga terlihat dari akun media sosialnya.

"Hard worker women and love her 6 kids. Always enjoy life and happy," tulis Diana di profil media sosialnya. 

Diana Jan Hwa cukup populer di media sosial, terutama TikTok @janhwa.diana karena sering mengunggah konten dengan gaya hidup mewah.

Ia menggunakan berbagai koleksi outfit bermerek hingga acara-acara eksklusif yang ia hadiri.

Diana juga kerap membuat konten joget-joget, liburan dan jalan-jalan bersama keluarga.

Sementara itu, dalam unggahan klarifikasinya di akun Facebook Diana Jan Hwa, ia menyebutkan bahwa permasalahan dugaan penahanan ijazah seharusnya bisa diselesaikan secara mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Bukan dengan aksi sidak yang langsung dipublikasikan ke media sosial oleh Armuji, sang Wakil Walikota Surabaya.

Jan Hwa Diana Laporkan Armuji
LAPORKAN WAKIL WALIKOTA: Pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim. Dana Jan Hwa melaporkan Armuji terkait dugaan pencemaran nama baik. (Kolase @janhwa.diana/Diana Jan Hwa)

Awal Laporan ke Polisi

Sidak Armuji ini berawal dari sikapnya yang membela karyawan karena ijazahnya diduga ditahan oleh sebuah CV berinisial SS.

Amuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh pemilik CV atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (10/4/2025).

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus yang menjerat Armuji masih didalami.

Politikus PDI-P tersebut dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 “Benar ada laporan. Masih didalami oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” ujar Dirmanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/4/2025).

Duduk perkara Armuji dilaporkan ke polisi.

Awalnya, Armuji menerima aduan dari seorang karyawan yang merasa tertekan di tempat kerjanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved