Kontroversi Korupsi Amsal Sitepu

Kades Sampai Bingung, Janggalnya Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Hitung Kerugian Negara hingga Rp 200 Juta

Proyek video profil berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

|
TRIBUN MEDAN/KOLASE
Komisi III DPR RI mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus Amsal Christy Sitepu ini. RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu kini tengah menuai sorotan.

Ia merupakan videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dua puluh desa tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran

Proyek video profil berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022 dengan nilai total mencapai Rp600 juta.

Seiring berjalannya waktu, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan RAB.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev pun mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp200 juta.

Apalagi menurut Willyam, banyak kepala desa yang bingung mengapa proyek tersebut dipermasalahkan.

Pasalnya proyek video profil desa sudah selesai, sudah dibayar, dan sudah sesuai apa yang diminta.

Lantas, siapa sebenarnya yang mempermasalahkan Amsal Sitepu?

Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. 

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," tegas Willyam saat dihubungi, Minggu (29/3/2026) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved