TRIBUN WIKI
Masih Ada Waktu! Begini Cara Perpanjang SIM Mati saat Lebaran
Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda masih diberi waktu perpanjang SIM mati hingga 19 April 2025. Jika tidak, Anda harus buat baru.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Korlantas Polri sebelumnya sudah memberikan keringanan bagi mereka yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya mati saat Lebaran 2025.
Untuk melakukan perpanjangan SIM mati, Anda diberikan tenggat waktu yang cukup panjang.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2025 sampai 7 April 2025 akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan ke 8-19 April 2025.
Namun, jika Anda tidak mengurusnya hingga waktu ditentukan, maka perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan lagi.
Anda harus membuat SIM baru dan mengulanginya dari awal.
Baca juga: SIM Mati saat Natal dan Tahun Baru Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Simak Penjelasannya
Untuk itu, agar Anda tidak membuat SIM baru, maka segera lakukan perpanjangan SIM mati milik Anda.
Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000.
Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.
Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Bikin SIM Pakai NIK KTP
Korlantas Polri sebelumnya resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP.
Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2024 kemarin.
Baca juga: Satlantas Polrestabes Medan Belum Bisa Melayani Pembuatan SIM C 1, Ini Alasannya
Seperti diketahui, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.
Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.
perpanjang SIM mati
syarat perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi
syarat pembuatan SIM
biaya perpanjangan SIM
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perpanjang-SIM-mati-image.jpg)