TRIBUN WIKI

Masih Ada Waktu! Begini Cara Perpanjang SIM Mati saat Lebaran

Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda masih diberi waktu perpanjang SIM mati hingga 19 April 2025. Jika tidak, Anda harus buat baru.

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Jeprima
SIM ONLINE- Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Korlantas Polri sebelumnya sudah memberikan keringanan bagi mereka yang Surat Izin Mengemudi (SIM) nya mati saat Lebaran 2025.

Untuk melakukan perpanjangan SIM mati, Anda diberikan tenggat waktu yang cukup panjang.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret 2025 sampai 7 April 2025 akan diberikan dispensasi waktu perpanjangan ke 8-19 April 2025.

Namun, jika Anda tidak mengurusnya hingga waktu ditentukan, maka perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan lagi.

Anda harus membuat SIM baru dan mengulanginya dari awal.

Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).
Layanan SIM Keliling di parkiran seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Baca juga: SIM Mati saat Natal dan Tahun Baru Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Simak Penjelasannya

Untuk itu, agar Anda tidak membuat SIM baru, maka segera lakukan perpanjangan SIM mati milik Anda. 

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000.

Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Bikin SIM Pakai NIK KTP

Korlantas Polri sebelumnya resmi menerapkan aturan bikin SIM pakai NIK KTP.

Aturan tersebut berlaku sejak Juli 2024 kemarin.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Medan Belum Bisa Melayani Pembuatan SIM C 1, Ini Alasannya

Seperti diketahui, aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved