Perpanjangan SIM Mati

SIM Mati saat Natal dan Tahun Baru Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Simak Penjelasannya

Bagi Anda yang SIM nya mati saat Natal dan Tahun Baru masih bisa melakukan perpanjangan sesuai surat telegram Kapolri

Editor: Array A Argus
TRI BUN MEDAN/Rechtin Hani Ritonga
ILUSTRASI- Warga mengurus perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Medan Jalan Adinegoro Medan, Jumat (26/6/2020) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bagi masyarakat Surat Izin Mengemudinya (SIM) mati pada saat Natal dan Tahun Baru masih bisa diperpanjang tanpa buat baru.

Bagi warga dengan SIM mati, bisa melakukan perpanjangan SIM di waktu yang sudah ditentukan Polri.

Dalam Surat Telegram Kapolri nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023 tentang Yan Bit SIM di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru 2024 disebutkan, bahwa pelayanan SIM libur pada 25-26 Desember 2023, 31 Desember 2023, dan 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023," tulis surat tersebut.

Sementara masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024.

Perpanjangan SIM di periode dispensasi tersebut dilakukan dengan mekanisme perpanjangan SIM.

Namun bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib membuat SIM baru.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

- Bukti cek kesehatan.

- Bukti tes psikologi.

2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

- Pemohon melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved