TAG
Surat Izin Mengemudi
-
Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda masih diberi waktu perpanjang SIM mati hingga 19 April 2025. Jika tidak, Anda harus buat baru.
Rabu, 9 April 2025
-
Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran jangan khawatir. Korlantas Polri memberikan keringanan perpanjangan SIM hingga 19 April 2025.
Jumat, 4 April 2025
-
Syarat, biaya dan cara perpanjang surat izin mengemudi atau SIM beserta cara buat barunya di kantor polisi atau secara online 2025/
Selasa, 4 Februari 2025
-
Warga yang menjadi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Polresta Deli Serdang terus mengeluh karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.
Jumat, 13 Desember 2024
-
Baru-baru ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi seorang pria paruh baya berdoa di tengah jalan.
Rabu, 28 Februari 2024
-
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini akan diwajibkan punya sertifikat mengemudi. Lantas, bagiamana nasib yang belajar nyetir sendiri sehingga tid
Selasa, 20 Juni 2023
-
Polri membagi SIM C menjadi 3 jenis bergantung pada kubikasi mesin sepeda motor, yakni SIM C, C I, dan C II. Ini syarat dan biaya pembuatannya.
Minggu, 28 Mei 2023
-
Baru-baru ini seorang advokat membuat heboh lantaran mengajukan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi
Senin, 22 Mei 2023
-
Korlantas Polri buka suara soal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sabtu, 13 Mei 2023
-
Wacana usulan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dialihkan kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Senin, 20 Juni 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved