TRIBUN WIKI

Masih Ada Waktu! Begini Cara Perpanjang SIM Mati saat Lebaran

Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda masih diberi waktu perpanjang SIM mati hingga 19 April 2025. Jika tidak, Anda harus buat baru.

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Jeprima
SIM ONLINE- Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

- Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM D khusus D1: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved