Medan Terkini

Satlantas Polrestabes Medan Belum Bisa Melayani Pembuatan SIM C 1, Ini Alasannya

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menyatakan belum bisa melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C 1 untuk wilayah Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi SIM 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menyatakan belum bisa melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C 1 untuk wilayah Medan maupun Sumatera Utara.

Meski sudah diresmikan dan diberlakukan, Satlantas Polrestabes Medan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri mengenai mekanisme dan sebagainya.

"Masih menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari Korlantas,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba, Senin (10/6/2024).

Kompol Andika Temanta menyebut, sejauh ini baru dua orang yang menanyakan pembuatan SIM C1.

"Sejauh ini baru 2 orang yang menanyakan."

Diketahui, Korlantas Polri resmi menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 terhitung 27 Mei 2024 lalu.

Berbeda dengan SIM C biasa, SIM C1 merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai 500 CC atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved