TRIBUN WIKI

Masih Ada Waktu! Begini Cara Perpanjang SIM Mati saat Lebaran

Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda masih diberi waktu perpanjang SIM mati hingga 19 April 2025. Jika tidak, Anda harus buat baru.

Editor: Array A Argus
Tribunnews/Jeprima
SIM ONLINE- Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dilengkapi terobosan teknologi di dalamnya. 

Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.

“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Baca juga: NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM

Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.

Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.

Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya masih panjang tidak perlu khawatir.

Sebab aturan ini menyesuaikan dengan rentang waktu berlakunya SIM seseorang.

Jika SIM nya masih hidup hingga dua atau tiga tahun mendatang, tentu menunggu masa berlakunya habis, barulah membuat SIM baru dengan NIK.

Proses bikin SIM pakai NIK KTP

Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP ini dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri.

Setelah pendaftaran, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data, yang langsung dihubungkan dengan data kependudukan melalui NIK.

Setelah data diverifikasi, pemohon akan melanjutkan ke tahap tes teori, tes praktik, dan tes kesehatan sesuai dengan prosedur standar.

Baca juga: Pembuatan SIM dan STNK Jadi Ladang Uang Para Polisi, Johan Budi Sentil Jenderal Bintang Dua

Dengan penggunaan NIK, proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan atau penggunaan identitas palsu dalam pembuatan SIM.

Karena NIK terhubung langsung dengan database kependudukan, data pemohon bisa dipastikan valid dan sesuai dengan identitas asli.

Biaya Administrasi

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved