TRIBUN WIKI
Masih Ada Waktu! Begini Cara Perpanjang SIM Mati saat Lebaran
Bagi Anda yang SIM nya mati saat Lebaran, Anda masih diberi waktu perpanjang SIM mati hingga 19 April 2025. Jika tidak, Anda harus buat baru.
Selain itu, juga dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat.
“Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data. Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan,” Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Baca juga: NIK KTP Akan Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Berikut Syarat Pembuatan SIM
Yusri juga menyampaikan bahwa di masa depan, proses pembuatan SIM akan terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong masyarakat mengikuti seluruh tahapan ujian.
Dia berharap langkah ini akan menghilangkan anggapan bahwa pembuatan SIM bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan foto.
Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya masih panjang tidak perlu khawatir.
Sebab aturan ini menyesuaikan dengan rentang waktu berlakunya SIM seseorang.
Jika SIM nya masih hidup hingga dua atau tiga tahun mendatang, tentu menunggu masa berlakunya habis, barulah membuat SIM baru dengan NIK.
Proses bikin SIM pakai NIK KTP
Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP ini dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri.
Setelah pendaftaran, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data, yang langsung dihubungkan dengan data kependudukan melalui NIK.
Setelah data diverifikasi, pemohon akan melanjutkan ke tahap tes teori, tes praktik, dan tes kesehatan sesuai dengan prosedur standar.
Baca juga: Pembuatan SIM dan STNK Jadi Ladang Uang Para Polisi, Johan Budi Sentil Jenderal Bintang Dua
Dengan penggunaan NIK, proses administrasi menjadi lebih ringkas dan efisien.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan atau penggunaan identitas palsu dalam pembuatan SIM.
Karena NIK terhubung langsung dengan database kependudukan, data pemohon bisa dipastikan valid dan sesuai dengan identitas asli.
Biaya Administrasi
Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.
perpanjang SIM mati
syarat perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi
syarat pembuatan SIM
biaya perpanjangan SIM
| Kisah Ronny Pasla, 'Si Macan Tutul' Bikin GBK Bergemuruh Gagalkan Tendangan Dewa Sepak Bola Brasil |
|
|---|
| SOSOK Kiandra Ramadhipa, Pebalap Muda Indonesia Tempati Posisi 5 di ETC 2025 |
|
|---|
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perpanjang-SIM-mati-image.jpg)