Berita Viral

SETELAH Kades, Ketahuan Lagi Ketua RT Minta THR ke Pemilik Toko, Tiap Warga Dipungli Rp 250 Ribu

Setelah Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin minta THR ke perusahaan senilai Rp 165 juta

Instagram @brorondm
PEJABAT MINTA THR: Tangkapan layar postingan viral Bro Ron soal oknum RT di Bogor minta THR, disadur pada Selasa (1/4/2025). Belum selesai kasus Kades Klapanunggal, viral lagi aksi pihak RT di salah satu desa Bogor minta THR ke warga. Modusnya dibongkar Bro Ron. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pungli modus THR ini memang tak ada habis-habisnya. Setelah Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin minta THR ke perusahaan senilai Rp 165 juta kini Ketua RT juga ikut-ikutan.  

Ketua RT wilayah Bogor ketahuan ngemis THR ke pengusaha.

Permintaan jatah THR dari pejabat lingkungan kembali diviralkan oleh aktivis sekaligus politikus Ronald Aristone Sinaga.

Pria yang karib disapa Bro Ron itu kembali membongkar adanya dugaan pungli yakni permintaan THR dari pejabat lingkungan di wilayah Bogor.

Kali ini wilayah yang disasar Bro Ron adalah Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut diungkap Bro Ron setelah mendapat aduan dari netizen yang mengaku resah dengan kelakuan pejabat di lingkungannya.

"Kayaknya area Kabupaten begini semua bang. Baru kemarin kita dikirimin beginian juga dari desa. Dengan alasan buat THR linmas. Kaya gini mau ga dikasih ga enak. Orangnya bolak-balik terus ke tempat usaha," tulis seorang warga ngadu ke Bro Ron via DM Instagram.

Baca juga: TAMPANG Pria Minta THR Sambil Bawa Parang di Bandung, Ngamuk Proposal Ditolak, Kini Diburu Polisi

Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Pererat Silaturahmi Lebaran, Bangun Harmoni untuk Kota yang Aman

Baca juga: KISAH Pilu Ana Datang Open House Istana Merdeka Agar Dibantu Prabowo Dipertemukan dengan Anaknya

Yang bolak-balik siapa atau apa jabatannya di desa?" tanya tim Bro Ron.

"RT Bang, dan Linmas setempat," tulis warga tersebut.

Dalam surat edaran berupa kuitansi yang dibagikan warga tersebut, tertera kop surat dengan nama 'Satuan tugas perlindungan masyarakat (Satgas Linmas) Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor'.

Lalu di bagian peruntukan surat edaran tersebut, adalah terkait meminta biaya 'partisipasi bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 anggota Satlinmas Desa PasirJambu Kecamatan Sukaraja Bogor'.

Nominal biaya yang diminta untuk tiap warga adalah Rp 250 ribu.

Dalam surat tersebut tertera tanda tangan Satlinmas Pasir Jambu beserta cap basah dari organisasinya.

Terkait dengan permintaan THR dari pihak RT dan Linmas yang dikeluhkan warga Bogor, Bro Ron membuat pengumuman.

Bahwa ia siap menerima berbagai aduan perihal dugaan pungli yang terjadi di wilayah manapun termasuk Bogor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved