Berita Medan

BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Bagi Pekerja Jasa Konstruksi

Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi

Editor: Ayu Prasandi
DOKUMENTASI BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi di Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara, Rita Tavip Megawati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang dinilai sangat strategis ini.

Menurutnya, Sektor konstruksi merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Utara.

"Proyek-proyek strategis tersebut membawa tantangan dalam mitigasi risiko. Karena pengerjaan proyek konstruksi termasuk sektor yang memiliki resiko cukup tinggi," ujarnya.

Karena itu, ia berharap seluruh PPK dan KPA memiliki pengetahuan dan memahami strategi mitigasi resiko.

Salah satunya adalah penerapan norma keselamatan serta kesehatan kerja (K3) pada keseluruhan tahapan mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya.

Termasuk kewajiban memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya

Ia juga menyebutkan bahwa penerapan standar K3 di proyek-proyek konstruksi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini harus diperhatikan dalam proses kontraktual pengadaan dan perencanaan pada kegiatan pembangunan.

Selain keselamatan kerja, Rita menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi.

Ia menjelaskan bahwa semua proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

“Ini adalah tanggung jawab kita untuk melindungi hak-hak pekerja. Regulasi sudah jelas, termasuk Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2018,” ujar Rita.

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 yang diperbaharui dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia wajib mendaftarkan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencegah kemiskinan ekstrem.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Seluruh OPD Provinsi Sumatera Utara.

Dalam Kesempatan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved