Berita Viral

ARAB SAUDI Minta Rp 40 Miliar Untuk Bebaskan TKW Susanti Dari Vonis Mati, Menteri P2MI: Belum Cukup

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti M

|
KOMPAS.com/Rahel - TribunJatim.com
TKW DIHUKUM MATI - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ilustrasi garis polisi tanda sebuah kasus terjadi. Kasus yang menimpa seorang TKW dihukum mati masih tak bisa diselamatkan oleh Menteri P2MI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22).

Susanti telah divonis hukuman mati di Arab Saudi. Kasus TKW ini menjadi pembahasan di kalangan pekerja migran. 

Susanti divonis hukuman mati setelah terlibat kasus pembunuhan anak majikannya di Arab Saudi.

Menanggapi kasus tersebut, Menteri P2MI mengatakan ada dana yang harus dikucurkan.

Dana tersebut diperuntukkan membebaskan Susanti dari hukuman mati yang sudah ditetapkan di Arab Saudi.

Abdul Kadir Karding mengatakan, butuh uang minimal Rp 40 miliar untuk membebaskan Susanti binti Mahfudin (22).

Susanti adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang mendapatkan hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Angka tersebut diperoleh usai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi.

"Kalau menurut teman-teman Kementerian Luar Negeri Minimal di angka Rp 40 miliar," kata Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Polisi Cek Kios Pupuk Subsidi yang Diduga Jual di Atas HET di Secanggang Langkat, Ini Hasilnya

Baca juga: PEKERJAAN Hindarto Terungkap, Fidya Sudah Geram Tak Mau Pulang: Sering Disiksa dan Dimanfaatkan

Karding mengatakan, kasus yang menjerat Susanti di Arab Saudi memang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut dia, cara yang bisa dilakukan untuk membebaskan Susanti adalah dengan membayar.

Namun, anggaran pemerintah belum cukup untuk membebaskan Susanti.

"Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan nego dan juga sudah mengumpulkan anggaran tapi anggarannya belum cukup," ujar Karding.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap pemerintah bisa mengulur waktu guna mencari dana untuk membebaskan Susanti.

"Mudah-mudahan ini bisa kita delay sambil kita cari biaya untuk membebaskan. Karena itu, harus kalau sudah model begitu di Arab harus membayar dengan harga tertentu," kataya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved