Medan Terkini

Polda Sumut Miskinkan Bandar Narkoba dan Sita Aset Senilai 5 M, Diduga Hasil Jual Beli Sabusabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menjerat 2 bandar narkoba dengan TPPU.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
BANDAR NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi (Tengah) dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto (Kiri) saat diwawancarai mengenai bandar narkoba dijerat pasal pencucian uang, Senin (24/2/2025). Kombes Yemi menyebut pihaknya menyita aset senilai Rp 3 hingga 5 Miliar dari 2 bandar narkoba. 

"Yang saya tonjolkan adalah bahwa rekan-rekan di Polres telah berhasil melakukan kegiatan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup banyak. Ini adalah hasil koordinasi kolaborasi Polda dengan Polres jajaran,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menegaskan, pengungkapan narkoba dua bulan dan sebelumnya merupakan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Bahkan, apabila ada anggotanya terlibat narkoba, akan ditindak tegas hingga pemecatan.

Untuk kali ini ia menyebut para pengedar, kurir dan bandar hanya ditembak kakinya.

Namun kedepannya bisa saja ditembak mati apabila membahayakan petugas.

"Saya perang terhadap narkoba. Bahkan ada itu kenapa diperban kakinya. Nanti kalau sudah lebih parah lagi, untuk menindak tegas."

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menambahkan, mereka yang ditangkap dan barang bukti merupakan jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Rata-rata narkoba jenis sabu-sabu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.

Setibanya di Sumatera Utara, barulah dijemput dan didistribusikan menggunakan mobil, sepeda motor secara estafet.

Bahkan saat ini, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mau kembali ke Indonesia dimanfaatkan untuk menjadi kurir.

"Jaringan yang diamankan merupakan jaringan Internasional, Nasional dan lokal di Sumatera Utara. Jaringan Internasional semua berasal dari negara Malaysia yang dibawa TKI asal Malaysia memasuki perairan, Tanjung Ledong, Asahan dan Batu Bara."

Setelah diungkap ke publik, Polda Sumut langsung memusnahkan sebagian barang bukti yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) barang bukti narkoba dibakar menggunakan mesin incinerator, dan direbus menggunakan air mendidih.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved