Medan Terkini
Polda Sumut Miskinkan Bandar Narkoba dan Sita Aset Senilai 5 M, Diduga Hasil Jual Beli Sabusabu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menjerat 2 bandar narkoba dengan TPPU.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan tidak hanya menangkap bandar, kurir maupun pengedar narkoba.
Pihaknya juga menyelidiki aset-aset para bandar narkoba yang diduga diperoleh dari hasil bisnis haram tersebut untuk disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menjerat 2 bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hasilnya, Polisi berhasil menyita aset kurang lebih 3 hingga 5 Miliar milik bandar narkoba.
Aset yang disita berupa harta tidak bergerak seperti rumah, saldo rekening, hingga kendaraan.
"Untuk aset tidak bergerak seperti rumah, barang bergerak berupa mobil dan transaksi keuangan. Lalu ada kendaraan roda dua juga kalau ditaksir mencapai Rp 3-5 Miliar,"kata Kombes Yemi Mandagi, Senin (24/2/2025).
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolresta Deli Serdang ini menerangkan 2 bandar yang dijerat pencucian uang ditangani pihaknya dan Polres Labuhanbatu.
Untuk aset-aset yang disita dan kasusnya masih terus berproses, dan tahap melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan.
Yemi menyebut pihaknya tak akan segan-segan memiskinkan para bandar narkoba, kurir yang meracuni anak bangsa.
"Untuk bandar narkoba yang kita jerat dengan pidana pencucian uang (TPPU) ada 2 yang kita tangani, yaitu di Polda Sumut dan di Polres Labuhanbatu. Polda Sumut, 2 kasus dan tahap penyidikan kini proses melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan."
Diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita hampir 100 Kilogram sabu-sabu, atau tepatnya 97,08 Kilogram sabu-sabu kurun waktu dua bulan belakangan.
Bukan hanya sabu, Polisi juga menyita ganja, serta 2.180 butir ekstasi dari berbagai pengungkapan yang dilakukan direktorat Reserse narkoba dan beberapa Polres jajaran.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, ada 25 pengungkapan yang dilakukan dengan total 37 tersangka masing-masing bandar, pengedar narkoba dan kurir.
Ia merinci, untuk Polrestabes Medan berhasil mengungkap 33 Kilogram sabu-sabu, Polres Batu Bara 10 Kilogram dan Polres Asahan sebanyak 10 Kilogram, serta Polairud sebanyak 90 gram.
Kemudian, direktorat reserse narkoba sebanyak 43 Kilogram disertai pil ekstasi sebanyak 2.180 butir.
"Yang saya tonjolkan adalah bahwa rekan-rekan di Polres telah berhasil melakukan kegiatan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup banyak. Ini adalah hasil koordinasi kolaborasi Polda dengan Polres jajaran,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Senin (24/2/2025).
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menegaskan, pengungkapan narkoba dua bulan dan sebelumnya merupakan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Bahkan, apabila ada anggotanya terlibat narkoba, akan ditindak tegas hingga pemecatan.
Untuk kali ini ia menyebut para pengedar, kurir dan bandar hanya ditembak kakinya.
Namun kedepannya bisa saja ditembak mati apabila membahayakan petugas.
"Saya perang terhadap narkoba. Bahkan ada itu kenapa diperban kakinya. Nanti kalau sudah lebih parah lagi, untuk menindak tegas."
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menambahkan, mereka yang ditangkap dan barang bukti merupakan jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Rata-rata narkoba jenis sabu-sabu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara.
Setibanya di Sumatera Utara, barulah dijemput dan didistribusikan menggunakan mobil, sepeda motor secara estafet.
Bahkan saat ini, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mau kembali ke Indonesia dimanfaatkan untuk menjadi kurir.
"Jaringan yang diamankan merupakan jaringan Internasional, Nasional dan lokal di Sumatera Utara. Jaringan Internasional semua berasal dari negara Malaysia yang dibawa TKI asal Malaysia memasuki perairan, Tanjung Ledong, Asahan dan Batu Bara."
Setelah diungkap ke publik, Polda Sumut langsung memusnahkan sebagian barang bukti yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) barang bukti narkoba dibakar menggunakan mesin incinerator, dan direbus menggunakan air mendidih.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-Reserse-Narkoba-Polda-Sumut-Kombes-Yemi-Mandagi-_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.