Medan Terkini

Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka

Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
UANG KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyita uang Rp 113 milliar uang korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land. Uang itu pun akan diserahkan ke kas negara pada, Senin (24/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Total kerugian negara dalam kasus penjualan aset PTPN regional I kepada pihak PT Ciputra Land senilai Rp 263.435.080.000. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun telah menyita kerugian uang negara dalam perkara itu. Sementara, 4 tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Medan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar menyampaikan, total kerugian negara sudah disita untuk disetorkan ke kas negara. 

"Pada hari ini Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp 113.435.080.000,00, dalam perkara korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional dengan PT Ciputra Land," kata Harli, Senin (24/11/2025). 

Pada November 2025 lalu, Kejatisu telah menyita Rp 150 milliar. Sehingga total kerugian negara senilai Rp 263 milliar telah dikembalikan sepenuhnya. 

"Dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban," ujar Harli. 

Selain menyita kerugian negara, Kejatisu juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. 

Para tersangka antara lain, Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II serta Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP. Kemudian Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. 

Harli mengatakan, keempatnya telah dinyatakan terbukti bersalah dalam penjualan aset negara tanpa mematuhi aturan yang ada. 

Para tersangka lanjut Harli, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. 

"Saat ini tim penyidik sedang fokus mempersiapkan pemberkasan terhadap para tersangka. Dan dalam waktu dekat agar kasus ini bisa dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan," ujar Harli. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved