Breaking News

Medan Terkini

Polda Sumut Miskinkan Bandar Narkoba dan Sita Aset Senilai 5 M, Diduga Hasil Jual Beli Sabusabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menjerat 2 bandar narkoba dengan TPPU.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
BANDAR NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi (Tengah) dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto (Kiri) saat diwawancarai mengenai bandar narkoba dijerat pasal pencucian uang, Senin (24/2/2025). Kombes Yemi menyebut pihaknya menyita aset senilai Rp 3 hingga 5 Miliar dari 2 bandar narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan tidak hanya menangkap bandar, kurir maupun pengedar narkoba.

Pihaknya juga menyelidiki aset-aset para bandar narkoba yang diduga diperoleh dari hasil bisnis haram tersebut untuk disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menjerat 2 bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hasilnya, Polisi berhasil menyita aset kurang lebih 3 hingga 5 Miliar milik bandar narkoba.

Aset yang disita berupa harta tidak bergerak seperti rumah, saldo rekening, hingga kendaraan.

"Untuk aset tidak bergerak seperti rumah, barang bergerak berupa mobil dan transaksi keuangan. Lalu ada kendaraan roda dua juga kalau ditaksir mencapai Rp 3-5 Miliar,"kata Kombes Yemi Mandagi, Senin (24/2/2025).

Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolresta Deli Serdang ini menerangkan 2 bandar yang dijerat pencucian uang ditangani pihaknya dan Polres Labuhanbatu.

Untuk aset-aset yang disita dan kasusnya masih terus berproses, dan tahap melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan.

Yemi menyebut pihaknya tak akan segan-segan memiskinkan para bandar narkoba, kurir yang meracuni anak bangsa.

"Untuk bandar narkoba yang kita jerat dengan pidana pencucian uang (TPPU) ada 2 yang kita tangani, yaitu di Polda Sumut dan di Polres Labuhanbatu. Polda Sumut, 2 kasus dan tahap penyidikan kini proses melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan."

Diketahui, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita hampir 100 Kilogram sabu-sabu, atau tepatnya 97,08 Kilogram sabu-sabu kurun waktu dua bulan belakangan.

Bukan hanya sabu, Polisi juga menyita ganja, serta 2.180 butir ekstasi dari berbagai pengungkapan yang dilakukan direktorat Reserse narkoba dan beberapa Polres jajaran.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, ada 25 pengungkapan yang dilakukan dengan total 37 tersangka masing-masing bandar, pengedar narkoba dan kurir.

Ia merinci, untuk Polrestabes Medan berhasil mengungkap 33 Kilogram sabu-sabu, Polres Batu Bara 10 Kilogram dan Polres Asahan sebanyak 10 Kilogram, serta Polairud sebanyak 90 gram.

Kemudian, direktorat reserse narkoba sebanyak 43 Kilogram disertai pil ekstasi sebanyak 2.180 butir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved