Kasus Pagar Laut

TEMUAN Terbaru Polri Kasus Pagar Laut, Oknum Pegawai Kementerian Diduga Palsukan SHGB dan SHM

Polri menduga ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga pemalsuan dokumen SHGB dan SHM kasus pagar laut Tangerang.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribratanews/Divisi Humas Polri
HUMAS POLRI: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru pengusutan kasus pagar laut Tangerang.

Polri menduga ada keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam hal ini surat palsu itu dibuat dengan cara dicetak ditandatangani.

Baca juga: LIVE SCORE Juventus vs PSV Eindhoven, Siaran Langsung Live Streaming Juventus vs PSV

Setelahnya, surat palsu itu digunakan oleh terlapor berinisial AR dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Dalam hal ini, polisi juga telah menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip hingga rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod. Dari penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.

Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen. 

Kasus Naik Penyidikan

Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut. Sehingga kini, status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.

Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.

“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kta akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved