TRIBUN WIKI
dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?
dr Richard Lee diketahui sudah mualaf dan proses pembacaan syahadatnya dibimbing Ustaz Derry Sulaiman. Lantas bagaimana status pernikahannya?
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sepekan terakhir ramai sekali pemberitaan yang menyebutkan bahwa dr Richard Lee mualaf atau masuk Islam.
Kabar mengenai dr Richard Lee mualaf atau masuk Islam ini pun sempat diamini oleh Ustaz Derry Sulaiman.
Mantan musisi rock itu mengaku sempat mendampingi dan membimbing dr Richard Lee mengucap dua kalimat syahadat di Palembang sekira dua tahun lalu.
Karena kabar ini pula, warganet pun penasaran dengan status pernikahan dr Richard Lee dan istrinya Reni Effendi.
Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni
Ada pertanyaan, apakah status pernikahan dr Richard Lee dan istrinya itu masih sah atau tidak menurut Hukum Islam.
Mengenai masalah ini, jauh hari Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya pernah memberikan penjelasannya secara lengkap.
Dalam channel Youtube Al Bahjah-TV, Buya Yahya menegaskan, bahwa jika ada seorang non muslim masuk Islam, maka di dalam islam tidak ada pembedaan.
Apakah dia itu seorang Tionghoa atau bukan, maka seseorang yang sudah menjadi muslim adalah saudara seiman.
Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
"Jika istrinya belum masuk Islam, tinggal dilihat. Apakah istrinya itu adalah Yahudi atau Nasrani," kata Buya Yahya, dikutip dari channel Youtube Al-Bahjah TV, Rabu (5/2/2025).
Bila istri dari pria non muslim yang baru saja mualaf atau masuk Islam itu adalah Yahudi dan Nasrani, maka pernikahannya masih dianggap sah.
Sebab, di dalam Islam, seorang muslim boleh menikah dengan ahli kitab.
Yang masuk dalam kategori ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani.
"Jika istri adalah seorang Kristen, suami istri yang Kristen, kemudian suaminya masuk Islam, maka istri tersebut masih di bawah rengkuhan. Karena apa, di dalam Islam, sah seorang muslim menikah dengan ahli kitab," kata Buya Yahya.
Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Puasa Sunnah yang Dilakukan Bagi Orang yang Melanggar Aturan Hukum Islam
Hukum Islam itu diambil dari mazhab Syafii.
Namun, kata Buya Yahya, ada beberapa catatan-catatan yang mesti diketahui seorang mualaf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dr-Richard-Lee-mualaf.jpg)