TRIBUN WIKI
Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
Pandangan Islam tentang istri yang bekerja itu sebenarnya boleh. Dengan catatan, bahwa istri harus memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan
TRIBUN-MEDAN.COM,- Di era modern seperti sekarang ini, banyak wanita atau istri yang memilih bekerja untuk membantu suaminya.
Hal ini guna mendorong terbentuknya perekonomian keluarga yang sehat dan mapan.
Namun, tak sedikit pula istri yang bekerja karena faktor sang suami sakit, atau memang karena hal lain.
Sehingga, kondisi ini memaksa pihak wanita untuk terus mencari nafkah demi menyambung hidup keluarga.
Lantas, bagaimana pandangan atau hukum Islam tentang istri yang bekerja ini?
Baca juga: Puasa Nabi Idris Menurut Pandangan Islam, dan Sejumlah Keutamaannya
Apakah istri diperbolehkan bekerja?
Sebelum membahas lebih jauh tentang pertanyaan itu, ada baiknya kita tahu tentang kewajiban mencari nafkah.
Dalam Islam, nafkah sehari-hari adalah tanggung jawab suami, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain sebagainya.
Tidak hanya untuk istri, suami juga wajib menafkahi anak-anaknya.
Jika suami tidak memberikan nafkah, maka istri boleh mengambil uang dari suami untuk kebutuhan tanpa harus meminta izin dari suaminya.
Lantas, bagaimana jika istri yang bekerja? Apakah diperbolehkan?
Baca juga: Bagaimana Pandangan Islam tentang Tradisi Ziarah Kubur Sebelum Idul Fitri? Begini Penjelasannya
Dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 34 telah dijelaskan bahwa perempuan tidak harus mencari nafkah.
Kewajiban mencari nafkah ini ada pada laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرً.
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi maha besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita-bekerja.jpg)