Berita Viral

DULU PAMER Emas di Seluruh Tubuh Kini Nasib Mira Hayati Berujung Pilu, Dipenjara Kondisi Hamil

Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara yang sebelumnya sempat ditangguhkan gegara kondisi hamil.

Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mira Hayati kembali dijebloskan ke penjara yang sebelumnya sempat ditangguhkan gegara kondisi hamil. 

Namun kini, meski dalam kondisi hamil, Mira tetap ditahan di Rutan Makassar, Senin (3/2/2025). 

Bila biasanya Mira kerap tampil dengan perhiasan emas, kini tak terlihat barang mewah itu ada di tubuhnya.

Tersangka Mira Hayati tampak mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Makassar" 

Bos skincare tersebut digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar, dengan kedua tangan terborgol dan kawalan petugas. 

Tak sendirian, tersangka skincare yang mengandung merkuri lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila juga bernasib sama dengan Mira Hayati.

Mira Hayati dan rekan-rekannya ini ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Mira Hayati terlihat mengenakan rompi tahanan dengan perut hamilnya yang membesar.

Ketiga tersangka yang mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Makassar" itu langsung digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar, dengan kedua tangan mereka terborgol. 

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," kata Soetarmi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel.

PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar.
PENAMPAKAN MIRA HAYATI: Bos skincare merkuri asal Makassar akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. (kolase Tribun Medan: Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyerahkan tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar dan aman," ujar AKBP Yerlin Tanding Kate, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya. 

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait produksi dan peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri. 

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved