Berita Viral

DAFTAR Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Serentak 2024, Sebanyak 158 Perkara Dibacakan MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
YOUTUBE MK
SENGKETA PILKADA 2024: Hakim Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pagi. Ada pun sidang pembacaan putusan sela dilaksanakan sejak pagi pukul 08.00 WIB, hingga malam hari. (Tangkapan Layar Youtube MK) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024.

Pengucapan putusan dismissal terhadap 310 perkara yang terdaftar akan digelar selama dua hari.

Untuk hari ini, Selasa (4/2/2025), MK akan membacakan sebanyak 158 putusan.

Sementara 152 putusan lainnya akan dibacakan besok, Rabu (5/2/2025).

Apa itu dismissal?

Pengertian dismissal dalam konteks ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. 

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya. 

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Diunggah ke publik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan putusan sela (dismissal) bakal diunggah usai dibacakan.

Masing-masing pihak juga akan menerima salinan putusan dismissal.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat membuka sidang pembacaan putusan dismissal Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo menjelaskan para pihak dapat mempelajari lebih lanjut putusan dari masing-masing perkaranya.

“Oleh karena itu jika para pihak akan mempelajari lebih lanjut ketetapan dan putusan yang dibacakan pagi hari ini, setelah persidangan nanti selesai, segera salinan selengkapnya dari pada masing-masing ketetapan dan putusan langsung dikirimkan dari Mahkamah kepada para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan. Putusan diunggah ke laman resmi MK.

Dikawal 1.172 personel kepolisian

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved