Berita Medan
Gedung Warenhuis Belum Diresmikan Diduga karena Ada Tuntutan dari Ahli Waris, Ini Kata Bobby
Pasalnya, pada akhir bulan Desember 2024 lalu, bangunan tersebut sudah mau diresmikan. Hanya saja, pada hari H di batalkan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Peresmian revitalisasi Gedung Warenhuis Jalan Ahmad Yani Kecamatan Medan Barat tak kunjung dilakukan oleh Pemko Medan hingga hari ini, Kamis (16/1/2025).
Pasalnya, pada akhir bulan Desember 2024 lalu, bangunan tersebut sudah mau diresmikan. Hanya saja, pada hari H di batalkan.
Kemudian pada hari peresmian itu, ahli waris Gedung Warenhuis pun mengadakan konferensi pers dan mengatakan menolak gedung itu menjadi bangunan komersil serta mempermasalahkan tanah dan bangunan yang diklaim milik Pemko Medan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution merespon adanya tuntutan yang dilayangkan oleh ahli waris terhadap revitalisasi Gedung Warenhuis.
Bobby Nasution menegaskan, pastinya bangunan gedung Warenhuis itu sudah menjadi milik Pemko Medan.
"Yang pasti itu punya pemerintah, kok sudah selesai gini-gini (bangunannya) kok heboh. Pastinya itu punya pemerintah," tegas Bobby Nasution, Kamis (16/1/2025).
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulkarnaen.
Menurutnya, bangunan Gedung Warenhuis itu sudah menjadi milik Pemko Medan. Ia pun membantah, batalnya peresmian itu karena adanya tuntutan dari ahli waris.
Dikatakan Zulkarnaen, jika pihak ahli waris menuntut kembali itu, sah-sah saja dilakukan pihaknya.
Zulkarnaen pun akan menyerahkan permasalahan ini ke badan hukum Pemko Medan.
"Bukan, bukan karena ahli waris (Gedung Warenhuis) tak terima, makanya bangunan ini batal diresmikan,"jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (16/1/2025).
Diterangkannya, apa yang telah direvitalisasi pada Gedung Warenhuis tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Ditegaskannya juga, bangunan Warenhuis itu sudah menjadi milik Pemko Medan dan sudah dilakukan inventaris ( daftar aset Pemko Medan).
"Begini, Kita dalam mengenali apa ya kekuatan kedudukan hukum dan administrasi fisik semua sudah dimiliki Pemko Medan terhadap bangunan Warenhuis tersebut,"terangnya.
Menurutnya, ada tiga kriteria dalam melakukan inventaris. Dan ketiga itu sudah dilakukan oleh Pemko Medan.
| Wajib Patuh & Lengkap, Satlantas Polrestabes Medan Akan Patroli Keliling 14 Hari Operasi Zebra Toba |
|
|---|
| UMKM Penting Diberi Ruang Berjejaring, Wali Kota Dorong Ekosistem Kuliner Makin Kuat |
|
|---|
| Sutrisno Minta Kejari Medan Usut Korupsi di Pemko Medan Usai Tangkap Dua Kadis |
|
|---|
| Dituding Pelakor, Dokter di Medan Adukan Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Polemik Soal PBG di Medan, Kinerja John Ester Lase di Perkim jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-bersejarah-Warenhuis-di-Kota-Medan-jadi.jpg)