Berita Medan
Gedung Warenhuis Belum Diresmikan Diduga karena Ada Tuntutan dari Ahli Waris, Ini Kata Bobby
Pasalnya, pada akhir bulan Desember 2024 lalu, bangunan tersebut sudah mau diresmikan. Hanya saja, pada hari H di batalkan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Sementara itu disampingnya terdapat papan pengumuman bangunan tersebut merupakan cagar budaya.
"Pemerintah Kota Medan, Dinas Kebudayaan bangunan ini dilindungi oleh Undang-undang Nomor II Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan SK Wali Kota Medan Nomor : 433/28.K/X/2021 tentang bangunan, situs, kawasan dan struktur sebagai cagar budaya Kota Medan," tulisan tiang berlogo Pemko Medan.
Diberitakan beberapa waktu lalu, Rencana Warenhuis diresmikan Pemko Medan menjadi Gedung Pojok Kreatif anak muda dan pusat Expo UMKM di kota Medan batal dilaksanakan pada, Sabtu (28/12/2024) kemarin.
Rencana tersebut dianggap sangat menyakiti perasaan seluruh Ahli Waris Daliph Singh Bath baik yang ada di dalam negeri maupun diluar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Philip N Pulungan seorang ahli waris yang berada di luar negeri kepada Tribun-Medan.com
"Kami turut mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung peninggalan leluhur kami Warenhuis Medan, sekaligus kami ingin berpesan marilah kita bersama-sama menghormati proses hukum yang berjalan,dimata hukum semuanya adalah equal sama tinggi sama rendah dan sama adanya.
Ahli Waris sejak awal tidak pernah mempersoalkan manakala lahan kami akan dijadikan Cagar Budaya baru dikota Medan
"Namun, mohon perhatikan hak kami Ahli Waris, kami memiliki hubungan hukum yang sangat erat dan terikat dengan objek Warenhuis, dan tidak akan pernah berhenti menyuarakan sebuah kebenaran, kebebasan berpendapat dan mencari hak, ini adalah bahagian penting sebagai salah satu negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Kita semua sangat faham akan hal ini," ujar Ismail.
Menurut Ismail, Sejak sengketa ini bermula, Ahli Waris bersama tim khusus selalu taat hukum, mengikuti semua proses peradilan yang ada, termasuk memberikan ruang seluas luasnya untuk dilakukan investigasi terkait pemberkasan lengkap yang kami miliki.
"Kepemilikan kami terkait objek Warenhuis adalah mutlak, dan dengan kondisi yang kami hadapi saat ini termasuk penguasaan dan peresmian apapun yang dilakukan oleh Pemko Medan, kami nyatakan ilegal, dan kami telah mempersiapkan langkah hukum terbaru untuk mencari keadilan," tegas Ismail.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Wajib Patuh & Lengkap, Satlantas Polrestabes Medan Akan Patroli Keliling 14 Hari Operasi Zebra Toba |
|
|---|
| UMKM Penting Diberi Ruang Berjejaring, Wali Kota Dorong Ekosistem Kuliner Makin Kuat |
|
|---|
| Sutrisno Minta Kejari Medan Usut Korupsi di Pemko Medan Usai Tangkap Dua Kadis |
|
|---|
| Dituding Pelakor, Dokter di Medan Adukan Pencemaran Nama Baik ke Polisi |
|
|---|
| Polemik Soal PBG di Medan, Kinerja John Ester Lase di Perkim jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-bersejarah-Warenhuis-di-Kota-Medan-jadi.jpg)