Sumut Terkini

Apindo Deli Serdang Sebut Tak Semua Pengusaha Mampu Bayar Upah Sesuai yang Ditetapkan

Karena saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deli Serdang, Indra Siregar memperkirakan tidak semua pengusaha di daerahnya yang mampu untuk membayar upah buruh atau pekerja seperti yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Karena saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut disebut mereka sudah tidak bisa berbuat banyak lagi.

"Ya sudah diteken sama Gubernur itulah hasil perundingan Deli Serdang. Mungkin nggak (ada pengusaha nggak sanggup). Karena kondisi ekonomi sekarang yang lagi lemah," ujar Indra Siregar, Jumat (20/12/2024). 

Sejauh ini setelah ditetapkan oleh Gubernur UMK dan UMSK, Indra mengaku belum ada mendapatkan komentar dari para pengusaha.

Disebut hal ini bukan berarti pengusaha mampu untuk membayar upah yang telah ditetapkan. 

"Bukan mampu, artinya ya percaya dengan upaya dari tim Depeda Apindo untuk berunding dengan buruh. Itulah maksimal yang bisa diupayakan dalam bernegosiasi. Kalau misalnya angka ya tetap berat," kata Indra. 

Ditambahkan karena upah baru sudah ditetapkan tentu mau nggak mau harus diupayakan untuk tetap dilaksanakan.

Namun disebut ada juga pertimbangan untuk itu. Disadari jika tidak dipatuhi bisa melanggar ketentuan 

"Itu tugas pemerintahlah untuk mengontrol," katanya. 

Saat ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan UMK dan UMSK ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan ini angkanya sama seperti yang diusulkan oleh Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). 

Adapun besaran UMK Deli Serdang tahun 2025 sebesar Rp 3.732.906. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang penetapan UMK/Kota.

Kenaikannya 6,5 persen dari UMK tahun 2024. Pada tahun 2024 besaran UMK sebesar Rp 3.505.076. Kenaikan 6,5 persen jika dirupiahkan naik 227.829.

Sementara itu untuk besaran UMSK disesuaikan dengan jenis sektor. Terdapat 7 sektor dan 45 subsektor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved