Berita Sumut

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut

Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Nomor 1, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (28/11). Ratusan buruh dari berbagai elemen pekerja yang ada di Medan Utara melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 sebesar 3,67 persen dan meminta Pemko Medan agar merekomendasikan kepada Pj Gubsu Hassanudin untuk merevisi besaran UMP Sumut 2024. 

25. UMK Humbang Hasundutan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

26. UMK Samosir 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

27. UMK Nias Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

28. UMK Nias Barat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

29. UMK Padang Lawas Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

30. UMK Nias 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

31. UMK Pakpak Bharat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

32. UMK Pematangsiantar 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

33. UMK Gunungsitoli 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

(*/ Tribun-medan.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved