Berita Sumut

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut

Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Nomor 1, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (28/11). Ratusan buruh dari berbagai elemen pekerja yang ada di Medan Utara melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 sebesar 3,67 persen dan meminta Pemko Medan agar merekomendasikan kepada Pj Gubsu Hassanudin untuk merevisi besaran UMP Sumut 2024. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen. "Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob.

Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen. "Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan," jelasnya.

Baca juga: NASIB TKI Asal Ponorogo Ngamuk Sudah Kirim Uang Banyak Tiba-Tiba Istri Minta Cerai, Rumah Dirobohkan

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 2.809.915.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bervariasi sesuai daerah masing-masing. Tertinggi adalah Kota Medan dengan UMK sebesar Rp 3.769.082 disusul Kabupaten Deliserdang Rp 3.505.076.

Besaran UMP digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Sumut 2024).

Berikut daftar UMK 2024 di Sumut :

1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082.

2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.

3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.

4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.

5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474.

6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020

7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339

8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580

9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved