Breaking News

Berita Sumut

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut

Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Nomor 1, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (28/11). Ratusan buruh dari berbagai elemen pekerja yang ada di Medan Utara melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 sebesar 3,67 persen dan meminta Pemko Medan agar merekomendasikan kepada Pj Gubsu Hassanudin untuk merevisi besaran UMP Sumut 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo, Jumat sore.

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Ketentuan lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang segera terbit.

Sementara itu, kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut. Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah minimum harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved