Berita Sumut

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut

Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Nomor 1, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (28/11). Ratusan buruh dari berbagai elemen pekerja yang ada di Medan Utara melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 sebesar 3,67 persen dan meminta Pemko Medan agar merekomendasikan kepada Pj Gubsu Hassanudin untuk merevisi besaran UMP Sumut 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh. 

"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) usulkan kenaikan upah minimun sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo, Jumat sore.

Prabowo melanjutkan, untuk upah minimun sektoral nantinya akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. 

Ketentuan lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang segera terbit.

Sementara itu, kalangan pengusaha kecewa dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Penetapan kenaikan upah tahun depan disebut tidak mempertimbangkan masukan dari pengusaha di tengah tekanan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.

"Pelaku usaha dipastikan akan bertanya dari mana rumusnya angka sebesar 6,5 persen tersebut," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan Upah Minimun 2025 akan memakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dan kebutuhan hidup layak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menunggu penjelasan yang lebih konfrehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen tersebut," kata Sarman.

Kalangan pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen tersebut. Karena itu, dia berharap kepada Pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah minimum harus mendengar aspirasi dari pekerja dan pengusaha.

"Karena yang akan menanggung kenaikan UMP itu adalah pengusaha, sehingga memang aspirasi pelaku usaha juga perlu didengarkan oleh Pemerintah sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP," terang Sarman.

Ia pun berharap kenaikan UMP memperhatikan kondisi ekonomi nasional saat ini dan kondisi geopolitik dunia serta daya beli masyarakat yang saat ini masih belum stabil.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan, pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan UMP 6,5 persen. "Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen dan bagaimana upah ditetapkan kedepannya," tutur Bob.

Menurut Bob, dunia usaha dipastikan akan mengalami kebingungan sesaat untuk mengukur kenaikan berbagai biaya yang dipicu UMP 6,5 persen. "Bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha kedepan," jelasnya.

Baca juga: NASIB TKI Asal Ponorogo Ngamuk Sudah Kirim Uang Banyak Tiba-Tiba Istri Minta Cerai, Rumah Dirobohkan

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp 2.809.915.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bervariasi sesuai daerah masing-masing. Tertinggi adalah Kota Medan dengan UMK sebesar Rp 3.769.082 disusul Kabupaten Deliserdang Rp 3.505.076.

Besaran UMP digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Sumut 2024).

Berikut daftar UMK 2024 di Sumut :

1. UMK Medan 2024 adalah sebesar Rp 3.769.082.

2. UMK Mandailing Natal 2024 adalah sebesar Rp 2.911.736.

3. UMK Tapanuli Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.105.469.

4. UMK Tapanuli Tengah 2024 adalah sebesar Rp 3.044.435.

5. UMK Tapanuli Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.833.474.

6. UMK Toba 2024 adalah sebesar Rp 2.959.020

7. UMK Labuhanbatu 2024 adalah sebesar Rp 3.228.339

8. UMK Asahan 2024 adalah sebesar Rp 3.066.580

9. UMK Simalungun 2024 adalah sebesar Rp 2.900.330

10. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951

11. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076

12. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343

13. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250

14. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671

15. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855

16. UMK Labuhanbatu Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.197.168.

17. UMK Labuhanbatu Utara 2024 adalah sebesar Rp 3.124.527

18. UMK Sibolga 2024 adalah sebesar Rp 3.211.031

19. UMK Tanjung Balai 2024 adalah sebesar Rp 3.046.579

20. UMK Tebing Tinggi 2024 adalah sebesar Rp 2.822.726

21. UMK Binjai 2024 adalah sebesar Rp 2.887.667

22. UMK Padang Sidempuan 2024 adalah sebesar Rp 2.974.869.

23. UMK Dairi 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

24. UMK Nias Selatan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

25. UMK Humbang Hasundutan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

26. UMK Samosir 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

27. UMK Nias Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

28. UMK Nias Barat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

29. UMK Padang Lawas Utara 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

30. UMK Nias 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

31. UMK Pakpak Bharat 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

32. UMK Pematangsiantar 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

33. UMK Gunungsitoli 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

(*/ Tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved