Berita Sumut

Presiden Prabowo Umumkan Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Ini Daftar UMK 2024 di Sumut

Pemerintah umumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah buruh melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Nomor 1, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (28/11). Ratusan buruh dari berbagai elemen pekerja yang ada di Medan Utara melakukan aksi damai menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2024 sebesar 3,67 persen dan meminta Pemko Medan agar merekomendasikan kepada Pj Gubsu Hassanudin untuk merevisi besaran UMP Sumut 2024. 

10. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951

11. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076

12. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343

13. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250

14. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671

15. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855

16. UMK Labuhanbatu Selatan 2024 adalah sebesar Rp 3.197.168.

17. UMK Labuhanbatu Utara 2024 adalah sebesar Rp 3.124.527

18. UMK Sibolga 2024 adalah sebesar Rp 3.211.031

19. UMK Tanjung Balai 2024 adalah sebesar Rp 3.046.579

20. UMK Tebing Tinggi 2024 adalah sebesar Rp 2.822.726

21. UMK Binjai 2024 adalah sebesar Rp 2.887.667

22. UMK Padang Sidempuan 2024 adalah sebesar Rp 2.974.869.

23. UMK Dairi 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

24. UMK Nias Selatan 2024 adalah sebesar Rp 2.809.915.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved