Berita Viral

TAK Cuma Minta Donasi 7 Turunan, Agus Salim Juga Minta Seumur Hidupnya Dibiayai Keluarga Pelaku Aji

Selain tak tanggung-tanggung minta donasi tujuh turunan kepada Pratiwi Noviyanthi, Agus Salim juga meminta seumur hidupnya dibiayai keluarga Aji kare

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAK Cuma Minta Donasi 7 Turunan, Agus Salim Juga Minta Seumur Hidupnya Dibiayai Keluarga Pelaku Aji 

TRIBUN-MEDAN.COMAgus Salim korban penyiraman air keras tak tanggung-tanggung minta donasi tujuh turunan kepada Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.

Tak hanya itu, Agus Salim juga meminta seumur hidupnya ditanggung keluarga pelaku yakni Aji.

Permintaan itu terungkap setelah isi klausul alias perjanjian damai Teh Novi dan Agus diungkap Denny Sumargo.

Seperti diketahui, Denny Sumargo adalah donatur sekaligus pemrakarsa penggalangan donasi untuk Agus Salim.

Namun belakangan Denny Sumargo pecah kongsi dengan Agus lantaran kecewa pihak Agus justru melaporkan Teh Novi ke polisi.

Pihak Agus memolisikan Teh Novi gara-gara uang donasi Rp1,3 miliar yang dikumpulkan Denny Sumargo ditarik kembali oleh Teh Novi lantaran uang tersebut digunakan untuk bayar utang.

Lantaran hal tersebut, perseteruan panas pun terjadi antara kubu Agus dengan Teh Novi yang didukung Denny Sumargo.

Terus mengawal konflik antara Teh Novi dan Agus, Denny Sumargo mengungkap hal mengejutkan baru-baru ini.

Artis yang karib disapa Densu itu membocorkan isi perjanjian damai yang sedianya ditandatangani oleh pihak Novi dan Agus.

Baca juga: Profil Siska Karina Imran, Calon Wali Kota Kendari dengan Harta Kekayaan Rp 6,3 Miliar

Membaca isi perjanjian tersebut, Densu syok karena disinyalir pihak Agus meminta agar Novi memberikan donasi terus-terusan kepada pihak Agus.

Karenanya Densu bertanya-tanya apakah Agus ingin dikasih donasi hingga 7 turunan dari Novi.

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini lu bakal tanda tangan gak?

'Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan. 

Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved