TRIBUN WIKI

Kapan Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Penjelasannya

Honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 akan cair setelah masa kerja usai di bulan Desember. Namun waktu pastinya terbilang tentatif atau dapat berubah-ubah

Editor: Array A Argus
HO
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bersama Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 di TPS 1 Jalan Urip Sumiharjo, Kota Medan, Rabu (27/11). Fatoni mengimbau pada masyarakat Sumut untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hak pilihnya masing-masing. 

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

Lantas, kapan honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 cair?

Bila bicara soal honor atau gaji, tentu kita bisa melihat tahapan rekrutmen hingga tugas dari KPPS tersebut. 

Simak tahapan dan jadwal lengkapnya?

17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS

7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Dengan demikian, maka honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 bisa saja diberikan setelah tanggal 8 Desember 2024.

Namun, waktu pastinya terbilang tentatif, tergantung kondisi di tiap daerah masing-masing.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved