TRIBUN WIKI

Kapan Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Penjelasannya

Honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 akan cair setelah masa kerja usai di bulan Desember. Namun waktu pastinya terbilang tentatif atau dapat berubah-ubah

Editor: Array A Argus
HO
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bersama Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 di TPS 1 Jalan Urip Sumiharjo, Kota Medan, Rabu (27/11). Fatoni mengimbau pada masyarakat Sumut untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hak pilihnya masing-masing. 

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," kata dia.

Baca juga: Kata-kata Serangan Fajar Pilkada untuk Lucu-lucuan yang Sering Ramai di Medsos

Gaji KPPS Pilkada 

Gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Ketua: 

Rp 900.000/orang/bulan

Anggota: 

Rp 850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:

Rp 650.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

- Meninggal Rp36 juta per orang

- Caat permanen Rp30,8 juta per orang

- Luka berat Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang

Dana Operasional TPS

KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved