TRIBUN WIKI

Kapan Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Penjelasannya

Honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 akan cair setelah masa kerja usai di bulan Desember. Namun waktu pastinya terbilang tentatif atau dapat berubah-ubah

Editor: Array A Argus
HO
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bersama Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 di TPS 1 Jalan Urip Sumiharjo, Kota Medan, Rabu (27/11). Fatoni mengimbau pada masyarakat Sumut untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hak pilihnya masing-masing. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat penting.

Merekalah yang bertugas membantu dan memperlancar proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam hal ini, mereka bekerja selama satu bulan.

Namun, ada pertanyaan, kapan honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 itu akan cair?

Apakah honor atau gaji tersebut langsung diberikan setelah pencoblosan selesai?

Baca juga: Catat! Ini Tugas KPPS 1 Sampai 7 Beserta Gaji dan Link Download Tulisan di TPS

Besaran Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, honor atau gaji KPPS tidak sebesar pada Pemilu kemarin.

Jumlahnya sedikit lebih kecil dibandingkan saat Pilpres 2024.

Pada Pemilu 2024, jumlah gaji atau honor Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Namun, pada Pilkada 2024, honor atau gaji itu lebih kecil lantaran bebannya tidak seberat pada Pemilu 2024. 

Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing

"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Namun demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya

Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujar Parsadaan.

"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," kata dia.

Baca juga: Kata-kata Serangan Fajar Pilkada untuk Lucu-lucuan yang Sering Ramai di Medsos

Gaji KPPS Pilkada 

Gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Ketua: 

Rp 900.000/orang/bulan

Anggota: 

Rp 850.000/orang/bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas:

Rp 650.000/orang/bulan

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

- Meninggal Rp36 juta per orang

- Caat permanen Rp30,8 juta per orang

- Luka berat Rp16,5 juta per orang

- Luka sedang Rp8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang

Dana Operasional TPS

KPPS juga diberi dana operasional TPS. 

Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.

1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000

Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.

Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.

2. Pembelian vitamin: Rp 450.000

Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.

3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000

Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.

4. Pembelian paket data: Rp 100.000

Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.

5. Transportasi: Rp 200.000

Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.

Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.

6. Makan minum: Rp 1.008.000

Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.

7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000

Misalnya untuk sewa scanner atau printer.

Lantas, kapan honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 cair?

Bila bicara soal honor atau gaji, tentu kita bisa melihat tahapan rekrutmen hingga tugas dari KPPS tersebut. 

Simak tahapan dan jadwal lengkapnya?

17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS

30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS

5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS

7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS

7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Dengan demikian, maka honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 bisa saja diberikan setelah tanggal 8 Desember 2024.

Namun, waktu pastinya terbilang tentatif, tergantung kondisi di tiap daerah masing-masing.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved