TRIBUN WIKI
Kapan Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Penjelasannya
Honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 akan cair setelah masa kerja usai di bulan Desember. Namun waktu pastinya terbilang tentatif atau dapat berubah-ubah
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat penting.
Merekalah yang bertugas membantu dan memperlancar proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam hal ini, mereka bekerja selama satu bulan.
Namun, ada pertanyaan, kapan honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 itu akan cair?
Apakah honor atau gaji tersebut langsung diberikan setelah pencoblosan selesai?
Baca juga: Catat! Ini Tugas KPPS 1 Sampai 7 Beserta Gaji dan Link Download Tulisan di TPS
Besaran Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, honor atau gaji KPPS tidak sebesar pada Pemilu kemarin.
Jumlahnya sedikit lebih kecil dibandingkan saat Pilpres 2024.
Pada Pemilu 2024, jumlah gaji atau honor Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.
Namun, pada Pilkada 2024, honor atau gaji itu lebih kecil lantaran bebannya tidak seberat pada Pemilu 2024.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Namun demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih.
Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujar Parsadaan.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," kata dia.
Baca juga: Kata-kata Serangan Fajar Pilkada untuk Lucu-lucuan yang Sering Ramai di Medsos
Gaji KPPS Pilkada
Gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.
Ketua:
Rp 900.000/orang/bulan
Anggota:
Rp 850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas:
Rp 650.000/orang/bulan
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
- Meninggal Rp36 juta per orang
- Caat permanen Rp30,8 juta per orang
- Luka berat Rp16,5 juta per orang
- Luka sedang Rp8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang
Dana Operasional TPS
KPPS juga diberi dana operasional TPS.
Mengacu pada Pemilu 2024 lalu, dana operasional KPPS dibagi dalam sejumlah komponen.
1. Pembuatan TPS: Rp 2.000.000
Dana dipakai untuk sewa tenda, kursi, meja, dan soundsystem.
Juga untuk membeli atau membuat papan pengumuman, alat pembatas seperti tali, tambang, kayu, dan token listrik.
2. Pembelian vitamin: Rp 450.000
Pembelian vitamin untuk 9 orang yaitu 7 KPPS dan 2 pamsung TPS, masing-masing Rp 50 ribu.
3. Pembelian Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 250.000
Digunakan untuk membeli penghapus tinta, gunting/cutter, kertas, tinta, plastik warna hitam untuk TPS keliling, dan lainnya.
4. Pembelian paket data: Rp 100.000
Pembelian paket data untuk 2 KPPS yang bertugas mengupload hasil C-Plano di aplikasi Sirekap, masing-masing Rp 50 ribu.
5. Transportasi: Rp 200.000
Biaya transport dipakai KPPS untuk menyampaikan berita acara pengembalian Surat Model C-Pemberitahuan tidak terdistribusi ke PPS.
Selain itu dipakai untuk menyampaikan salinan berita acara C Hasil ke PPS.
6. Makan minum: Rp 1.008.000
Setiap orang mendapatkan jatah makan sebesar Rp 56 ribu.
7. Sewa alat penggandaan: Rp 500.000
Misalnya untuk sewa scanner atau printer.
Lantas, kapan honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 cair?
Bila bicara soal honor atau gaji, tentu kita bisa melihat tahapan rekrutmen hingga tugas dari KPPS tersebut.
Simak tahapan dan jadwal lengkapnya?
17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS
Dengan demikian, maka honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 bisa saja diberikan setelah tanggal 8 Desember 2024.
Namun, waktu pastinya terbilang tentatif, tergantung kondisi di tiap daerah masing-masing.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fatoni-bersama-Pj-Ketua-TP-PKK-Tyas-Fatoni-menggunakan-hak-pilihnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.