TRIBUN WIKI
Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya
Serangan fajar dalam Pemilu atau Pilkada dapat diartikan sebagai politik uang. Orang yang melakukan serangan fajar tentunya akan mendapatkan sanksi.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, kita sering sekali mendengar soal istilah serangan fajar.
Umumnya, serangan fajar dilakukan di malam hari, atau jelang detik-detik pencoblosan.
Adapun serangan fajar dilakukan oleh oknum tertentu, yang mengatasnamakan pasangan calon.
Baca juga: Apa Itu ICC, Mampukah Organisasi Internasional Ini Menangkap Benjamin Netanyahu?
Di Indonesia, serangan fajar ini seolah sudah membudaya dan mengakar.
Padahal, serangan fajar ini menjadi pendidikan politik yang amat buruk, dan memiliki dampak yang tidak main-main bagi pemberi ataupun penerima serangan fajar.
Lantas, apa sih serangan fajar ini?
Apa Itu Serangan Fajar?
Istilah serangan fajar dapat diartikan sebagai politik uang.
Bagi mereka yang melakukan politik uang, tentu saja akan diancam dengan pidana.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Bakomsus pada Penerimaan Polri 2025, Apakah Sama dengan Bhabinkamtibmas?
Dikutip dari Kompas.com, serangan fajar ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menerima uang atau barang dengan maksud mempengaruhi pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Berikut rincian dari pasal yang memuat sanksi bagi oknum-oknum yang kedapatan melakukan serangan fajar saat pelaksanaan Pilkada.
Baca juga: Apa Itu Femisida di Kasus Pembunuhan Hertalina Simanjuntak? Ini Penjelasan Komnas Perempuan
Pasal 515 UU Pemilu
- Orang sengaja menjanjikan atau memberikan uang/materi lain saat pemungutan suara kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta pemilu tertentu, atau membuat surat suaranya tidak sah akan dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.
Pasal 523 ayat (2)
- Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Baca juga: Apa Itu PP No 47 Tahun 2024 Soal Penghapusan Utang Bagi UMKM yang Diteken Prabowo Subianto
Pasal 523 ayat (3)
- Setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 36.000.000.
Meski serangan fajar ini hal yang dilarang dalam Pilkada namun serangan fajar juga kerap dinanti calon pemilih.
Setiap orang yang menemukan tindakan serangan fajar mendekati Pilkda diimbau untuk melaporkan temuan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tramadol, Obat Keras yang Dijual oleh Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas U23
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-serangan-fajar.jpg)