Breaking News

TRIBUN WIKI

Kapan Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Simak Penjelasannya

Honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 akan cair setelah masa kerja usai di bulan Desember. Namun waktu pastinya terbilang tentatif atau dapat berubah-ubah

Editor: Array A Argus
HO
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni bersama Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 di TPS 1 Jalan Urip Sumiharjo, Kota Medan, Rabu (27/11). Fatoni mengimbau pada masyarakat Sumut untuk menggunakan hak pilih sesuai dengan hak pilihnya masing-masing. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, peran dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat penting.

Merekalah yang bertugas membantu dan memperlancar proses pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam hal ini, mereka bekerja selama satu bulan.

Namun, ada pertanyaan, kapan honor atau gaji KPPS Pilkada 2024 itu akan cair?

Apakah honor atau gaji tersebut langsung diberikan setelah pencoblosan selesai?

Baca juga: Catat! Ini Tugas KPPS 1 Sampai 7 Beserta Gaji dan Link Download Tulisan di TPS

Besaran Honor atau Gaji KPPS Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, honor atau gaji KPPS tidak sebesar pada Pemilu kemarin.

Jumlahnya sedikit lebih kecil dibandingkan saat Pilpres 2024.

Pada Pemilu 2024, jumlah gaji atau honor Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Namun, pada Pilkada 2024, honor atau gaji itu lebih kecil lantaran bebannya tidak seberat pada Pemilu 2024. 

Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing

"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap dalam jumpa pers pada Selasa (17/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Namun demikian, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih.

Baca juga: Apa Itu Serangan Fajar? Inilah Ancaman Pidana yang Siap Menanti Pelakunya

Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

"Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda)," ujar Parsadaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved