Kanwil dan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Ikuti Diseminasi Konvensi Anti-penyiksaan dari Ditjen HAM
Ditjen HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan di Hotel Grand Central Premier Medan, Senin, 18 November 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditjen HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan di Hotel Grand Central Premier Medan, Senin (18/11/2024). Adapun kegiatan tersebut mengundang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut besert UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Yankumham, Alex Cosmas Pinem sebagai perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dan didampingi oleh Flora Nainggolan selaku Kabid HAM, Desni Manik selaku Kasubbid Pemajuan HAM beserta Jajaran.
Baca juga: Bangkitkan Prestasi WBP, Lapas Pancurbatu Gelar Latihan Taekwondo Bersama KONI
Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Ibu Caturwati dan Bapak Danis Abubakar Lopa, yang dalam paparannya menyampaikan poin-poin sebagai berikut : Perbedaan dari definisi Penyiksaan, Penyiksaan dalam pemenjaraan, Penyiksaan diluar pemenjaraan, Penyiksaan berdasarkan tahapan peradilan Pidana.
Flora selaku moderator menyampaikan kepada UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian agar dapat memahami makna dari Penyiksaan dan tidak perlu takut didalam bertugas namun selalu mengacu pada Peraturan Perundang-undangan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
(*)
| STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
|
|---|
| Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ditjen-HAM-melaksadsx.jpg)