Berita Viral

UPDATE Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Ditetapkan Tersangka

Kasus kosmetik atau skincare mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, kini memasuki babak baru.

Editor: Juang Naibaho
istimewa
Polda Sulsel menyatakan sejumlah produk skincare mereka mengandung bahan berbahaya. Di antaranya milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH), dan RG alias Ratu Glow. 

Diberitakan sebelumnya, sejumlah skincare atau produk kosmetik berbahaya dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024) siang.

Tiga di antaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH), dan RG alias Ratu Glow.

Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.

Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.

Keenam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

Heboh skincare mengandung merkuri ini turut diramaikan Nikita Mirzani.

Nikita bahkan menyindir Mira Hayati setelah skincare Si Ratu Emas terbukti mengandung merkuri. Hubungan Nikita dan Mira Hayati pun kembali memanas.

Tak hanya itu, Nikita juga menyenggol Polda Sulsel yang menangani kasus skincare mengandung merkui tersebut. Ini kali ketiga Nikita Mirzani menyindir Mira Hayati.

Sindiran Nikita diunggah di salah satu youtube @Dapoer Uni.

"Makassar nggak penjarain itu perempuan. Dia Mira Hayati dugem, NRL nggak dipenjara. Gue enggak ngerti, gue nggak ngerti sama Polda Makassar," ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani bereaksi setelah Polda Sulawesi Selatan tidak langsung menahan Mira Hayati, padahal sejumlah produk skincarenya telah disita karena mengandung bahan berbahaya (merkuri).
Nikita Mirzani bereaksi setelah Polda Sulawesi Selatan tidak langsung menahan Mira Hayati, padahal sejumlah produk skincarenya telah disita karena mengandung bahan berbahaya (merkuri). (merkuri)

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga menyindir Mira Hayati setelah rumahnya disegel. Rumah lantai tiga milik Mira Hayati ini sedang tahap pembangunan.

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyegel rumah Mira Hayati lantaran tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Nikita Mirzani mengatakan, harusnya rumah Mira Hayati tak disegel tapi dirobohkan. "Harusnya dirobohkan karena tidak ada izinnya," ujar Nikita Mirzani dalam video yang beredar, Jumat (25/10/2024).

Seharusnya seseorang yang akan membangun rumah melengkapi izinnya terlebih dahulu yaitu IMB.

"Dimana-mana orang mau membangun IMBnya dulu dilengkapi sampai persetujuan yes baru membangun. Bukan membangun dulu baru izinnya diurus. Salah itu," tambah Nikita Mirzani.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved