Berita Viral

FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara

Dalam stiker tertulis ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.

Instagram
FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah fakta video viral puluhan nisan disegel pengadilan negeri.

Keluarga kaget saat berziarah.

Menanggapi hal itu, PN Indramayu buka suara.

Baca juga: SOSOK Mahasiswa Jambi Perkosa Maba Usai Kegiatan Pecinta Alam, 4 Video Pencabulan Ditemukan di HP

Kontroversi soal puluhan makam di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat disegel dengan stiker  menjadi perbincangan publik.

Peristiwa itu kini viral di media sosial.

Dalam foto yang dilihat TribunnewsBogor.com, nampak sekitar 20 nisan makam ditempel stiker bertuliskan disegel.

Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Suara Lirih Hanni NewJeans saat Bersaksi soal Kasus Bullying di Industri K-Pop

Yang mengejutkan, dalam stiker tersebut tertulis ‘Disegel’ dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Pada segel itu, juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Dikutip dari Tribun Jabar, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara
FAKTA Video Viral Puluhan Nisan Disegel Pengadilan Negeri, Keluarga Kaget, PN Indramayu Buka Suara

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut, terkait makam disegel itu Adrian Anju mengatakan jika status penyegelan itu sama sekali tidak benar.

Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan tidak pernah dilakukan oleh pihak pengadilan.

Baca juga: Warga Berharap Jalan Besar Gedangan Diperbaiki, Sebut Rusak akibat Pembangunan Tol Kisaran

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved