Tingkatkan Layanan AHU, Kanwil Kemenkumham Sumut Menggelar Seminar Layanan Jaminan Fidusia
Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia.
Bertempat di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang narasumber, yaitu Alex Cosmas Pinem selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang menyampaikan materi "Penghapusan Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya".
Kemudian, Feranita Barus seorang Notaris Kab. Karo, yang menyampaikan materi "Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online".
Untuk sesi pada siang hari, narasumber Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan membahas mengenai "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia" dan yang terakhir
Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut menyajikan materi terkait "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara".
Baca juga: Tingkatkan Deteksi Dini, Rutan Humbang Hasundutan Kontrol Area Brandgang
Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Karo, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Karo, Akademisi dan Masyarakat.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
"Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024," ujar Alex. (*)
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut |
|
|---|
| NASIB Arsul Dilaporkan ke Bareskrim Usai Keluar Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Segera Ditindaklanjuti, Anggota DPR: Praktiknya Tidak |
|
|---|
| Poengky: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Transisi Agar Proses Penarikan Pejabat Polri Berjalan Tertib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seminar-Layanan-Fidusia-dilacs.jpg)