Berita Viral
Kapolri Dinilai Membangkang Atas Putusan MK Usai Terbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Sejumlah pihak menilai kejelasan aturan diperlukan agar kebijakan tetap selaras dengan konstitusi dan fungsi dasar Polri.
Kapolri Dituding Membangkang Atas Putusan MK:
Ringkasan Berita:
- Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.
- Mahkaman Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
- Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK.
- Penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai Kapolri telah membangkangi MK
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut.
Namun belum sebulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.
Kebijakan ini memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan putusan MK dan berpotensi mengaburkan batas peran kepolisian.
Sejumlah pihak menilai kejelasan aturan diperlukan agar kebijakan tetap selaras dengan konstitusi dan fungsi dasar Polri.
Sebelumnya, Mahkaman Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikritik Mahfud MD: Bertentangan dengan putusan MK
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Kapolri Izinkan Penempatan Polisi Aktif di 17 Keme
Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025
Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
kapolri dinilai membangkang
| Dampak Selat Hormuz: Selain Filipina Darurat Nasional, Kini Vietnam, Thailand, Kamboja, dan Myanmar |
|
|---|
| VIRAL Nenek Bertongkat Curi Uang dan Ponsel di Toko Petshop, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| TERBARU Daftar Nama 6 Diplomat Senior Iran di Lebanon Dibunuh Israel, Taheran Minta PBB Tegas |
|
|---|
| BBM Kosong, Filipina Lumpuh, Kendaraan Mogok, Warga Jalan Kaki, Jeritan Pengemudi: Tidak Ada Bantuan |
|
|---|
| Aipda Rudi Ditahan Propam Buntut Kejar Pemotor hingga Tewas Tabrak Tiang, Keluarga Bersedia Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-kapolri-dan-teddy.jpg)