Berita Viral

Kapolri Dinilai Membangkang Atas Putusan MK Usai Terbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025

Sejumlah pihak menilai kejelasan aturan diperlukan agar kebijakan tetap selaras dengan konstitusi dan fungsi dasar Polri.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Youtube Biro Setpres
Potret Kapolri Listyo Sigit dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mahfud MD soroti Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025  yang kembali membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.(Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres) 

Kapolri Dituding Membangkang Atas Putusan MK:

Ringkasan Berita:
  • Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.
  • Mahkaman Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
  • Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK.
  • Penggugat UU Polri pada perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, menilai Kapolri telah membangkangi MK

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memutuskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil dan harus mundur atau pensiun jika ingin mengisi posisi tersebut.

Namun belum sebulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025  yang kembali membuka penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini memicu kritik karena dinilai tidak sejalan dengan putusan MK dan berpotensi mengaburkan batas peran kepolisian. 

Sejumlah pihak menilai kejelasan aturan diperlukan agar kebijakan tetap selaras dengan konstitusi dan fungsi dasar Polri.

Sebelumnya, Mahkaman Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. 

Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.

Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan. 

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Potret Kapolri Listyo Sigit dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).(Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres)
Potret Kapolri Listyo Sigit dengan Seskab Teddy Indra Wijaya di di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).(Tangkapan Layar Youtube Biro Setpres) (Tangkapan Layar Youtube)

Dikritik Mahfud MD: Bertentangan dengan putusan MK

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas. “Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN. 

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved