Berita Medan
LBH Medan sebut Keputusan Kapolri Bertentangan dengan Keputusan MK
LBH menyoroti terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Kepolisian Republik Indonesia kembali membuat langkah kontroversial di tengah tuntutan publik agar reformasi Polri dijalankan secara menyeluruh.
LBH menyoroti terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan bahwa Perpol 10/2025 membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan tersebut, kata Irvan, jelas melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
"Putusan MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun Perpol ini justru mengabaikan putusan tersebut," ujar Irvan.
Ia menjelaskan, MK sebelumnya menguji Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terhadap UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat mengisi jabatan sipil, baik struktural maupun non-struktural.
Kritik terhadap Perpol 10/2025 juga disampaikan dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Feri Amsari.
Irvan menilai Perpol tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus merujuk pada UU Polri. Sementara UU Polri sendiri tidak pernah mengatur daftar kementerian atau lembaga yang dapat diisi polisi aktif," kata Irvan mengutip pernyataan Mahfud MD.
Perpol 10/2025 sendiri mengatur bahwa polisi aktif dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
LBH Medan menilai kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Irvan menegaskan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap pejabat negara tunduk pada hukum, termasuk putusan MK.
"Ketika putusan MK diabaikan, maka yang dilanggar bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.
LBH Medan juga menyoroti sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai gagal memberikan keteladanan. Menurut Irvan, penerbitan Perpol 10/2025 justru memperkuat anggapan bahwa persoalan di tubuh Polri bersumber dari pimpinan tertinggi.
Atas dasar itu, LBH Medan secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan agenda reformasi Polri dan menegakkan prinsip negara hukum.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mobil Grand Max Nyangkut di Pagar Underpass Manhattan, Ban Depan Gantung di Luar |
|
|---|
| Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP |
|
|---|
| Rico Waas Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026,Kenalkan Medan sebagai Kota Multikultural |
|
|---|
| Nyawa Melayang Diduga Karena Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum |
|
|---|
| Minim Anggaran dan Ketersediaan Buku, Komisi II DPRD Soroti Fasilitas Perpus Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-LBH-Medan-Irvan-Syaputra-menunjukkan-foto.jpg)