Uang Pensiun Anggota DPR

Uang Pensiun Anggota DPR RI Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, Ini Detail Putusan MK

Uang pensiun anggota DPR RI dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/3/2026).

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan uang pensiun anggota DPR RI inkonstitusional bersyarat melalui putusan yang dibacakan pada Senin (16/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ketok palu perkara gugatan uang pensiun anggota DPR RI.

Uang pensiun anggota DPR RI yang diprotes oleh publik dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/3/2026).

Gugatan uang pensiun ini diajukan ke MK oleh sejumlah dosen dan mahasiswa. 

Mereka menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara ke MK.

Pada pokoknya mereka menguji aturan terkait uang pensiun anggota DPR.

Dalam sidang putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan.

"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan putusan.

MK pun memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang baru tersebut.

Selama waktu pembentukan, UU 12/1980 masih tetap berlaku. Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun jadi tidak berlaku.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Indrapura–Kisaran, Dua Penumpang Mopen Tewas

Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.

Berikut lima poin pertimbangannya:

1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved