Berita Viral

SOSOK DH Guru SMA di Gorontalo Rekam Aksi Mesum dengan Siswinya, Korban Malu dan Putus Sekolah

Kasus guru mesum dengan muridnya di Gorontalo berujung sanksi pidana. Pelaku seorang guru inisial DH (57)

HO
Kapolres Gorontalo memaparkan kasus guru mesum dengan siswinya .  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus guru mesum dengan siswinya di Gorontalo berujung sanksi pidana. 

Pelaku seorang guru inisial DH (57) di Gorontalo mesum dengan siswinya. 

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Dilaporkan keluarga

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

 "Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Baca juga: NASIB Siswi SMA Gorontalo Asusila dengan Pak Guru Tua Dikeluarkan Sekolah, Trauma Usai Video Viral

Baca juga: Jadwal Liga 1 Malut United vs PSS Sleman, Yance Sayuri dkk Lupakan Kekalahan Atas Bali United

Korban merasa nyaman

Pelaku telah menjalin asmara dengan siswinya sejak Januari 2022.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswinya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved