Dosen Bunuh Suami di Jalan Gaperta

SIASAT Dr Tiromsi Sitanggang Tutupi Jejak Pembunuhan, Sebut Lakalantas hingga Darah Menstruasi Anak

Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, Dr Tiromsi br Sitanggang (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, dibawa ke Mapolsek Helvetia, Selasa (17/9/2024). 

Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.

"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan, saya sampai S3 disekolahkan dan makan pakai uang negara ini," ucapnya.

Tampang Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024).
Dr Tiromsi Sitanggang, pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, Selasa (17/9/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Alex.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka tega membunuh suaminya sendiri.

"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.

Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex. (Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved