Dosen Bunuh Suami di Jalan Gaperta

SIASAT Dr Tiromsi Sitanggang Tutupi Jejak Pembunuhan, Sebut Lakalantas hingga Darah Menstruasi Anak

Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, Dr Tiromsi br Sitanggang (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam, dibawa ke Mapolsek Helvetia, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus istri bunuh suami terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Medan, bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir (61).

Selain sebagai dosen, Dr Tiromsi Sitanggang juga berprofesi sebagai notaris.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi di rumah mereka yang berada di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.

Namun, misteri pembunuhan ini baru terungkap enam bulan berselang setelah kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian jenazah yang telah dikubur untuk pemeriksaan forensik.

Usai melakukan penyidikan secara mendalam, kepolisian akhirnya berhasil membongkar siasat Dr Tiromsi Sitanggang yang berupaya menutupi jejak pembunuhan suaminya tersebut.

Alhasil, kini Tiromsi Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri.

Kompol Alexander Putra Piliang menjelaskan, awalnya Rusman Maralen Situngkir dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan dibawa ke Rumah Sakit Advent.

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex, Selasa (17/9/2024).

Berbekal informasi itu, petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian. 

Hasilnya ternyata tidak ada ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan yang terjadi.

Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap jenazah, istri korban langsung membawanya ke Sidikalang, untuk dimakamkan.

"Lalu adik kandung korban merasa keberatan, karena waktu dikebumikan mereka menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh," sebutnya.

Alex menyampaikan, karena merasa adanya kejanggalan pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa 19 saksi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved