Korupsi Dana Desa
Kades Purwodadi Diserahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta
Status penahanan tersangka pun sekaligus berada di bawah Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Haryo Guntoro, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang diserahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (21/8/2024)
Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.
Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120.
(alj/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Korupsi Dana Desa
| Dugaan Korupsi Dana Desa Halaban Jadi Sorotan, Pj Bupati hingga Polres Langkat Hubungi Inspektorat |
|
|---|
| Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kades Korupsi, Suhendro Bilang Uangnya bukan Dinikmatinya Sendiri |
|
|---|
| Dana Desa Dikorupsi Buat Foya-foya Dengan Istri Muda, Eks Kades di Sumsel Dihukum Enam Tahun Penjara |
|
|---|
| Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat |
|
|---|
| Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut Ringan, Merasa Hukuman 1,5 Tahun Masih Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Haryo-Guntoro-Mantan-Pangulu-Nagori-Purwodadi-yang-diserahkan-Polres-Simalungun-ke.jpg)