Korupsi Dana Desa

Kades Purwodadi Diserahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan, Kasus Korupsi Dana Desa Rp 337 Juta

Status penahanan tersangka pun sekaligus berada di bawah Kejaksaan Negeri Simalungun. Berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Haryo Guntoro, Mantan Pangulu Nagori Purwodadi yang diserahkan Polres Simalungun ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (21/8/2024) 

Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp. 697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773. 

Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp. 415.306.120.

(alj/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved