Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi APD Covid 19 Saat Pandemi

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

Keesokan harinya saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat supaya menyesuaikan permintaan Robby.

Kemudian Hariyati juga menemui dr Aris Yudhariansyah untuk mengatakan apa yang dikatakan Anwar Pulungan.

Lalu Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.

Jaksa menilai saat Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keingina Robby, bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi  Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara  sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved