Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan
Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi APD Covid 19 Saat Pandemi
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Keesokan harinya saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat supaya menyesuaikan permintaan Robby.
Kemudian Hariyati juga menemui dr Aris Yudhariansyah untuk mengatakan apa yang dikatakan Anwar Pulungan.
Lalu Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.
Jaksa menilai saat Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keingina Robby, bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi DL dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Alwi Mujahit Divonis Vonis 10 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ngaku Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Terbukti Korupsi Bareng Alwi, Robby Messa Nura Penyedia APD Juga Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Alwi Mujahit Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Cacat karena Cuma Keterangan 1 Saksi |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Alwi Mujahit Banding, Sebut Putusan Gak Ada yang Terbukti |
|
|---|
| Selain 10 Tahun Penjara, Kadinkes Sumut Didenda Rp 400 Juta Ditambah Rp 1,4 Miliar Uang Pengganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kesehatan-Sumut-dr-Alwi-Mujahit-Hasibuan-saat-divonis-10.jpg)