Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Terbukti Korupsi Bareng Alwi, Robby Messa Nura Penyedia APD Juga Divonis 10 Tahun Penjara

Saat sidang putusan yang diketuai M Nazir, Robby selaku penyedia alat pelindung diri divonis 10 tahun penjara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Robby Messa Nura, saat mendengar putusan hakim pengadilan negeri Medan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Sumut saat pandemi Covid 19 tahun 2020, Jumat (16/8/2024) sore. Robby Messa Nura selaku rekanan Kadinkes Sumut dr Alwi sekaligus penyedia barang divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) yang menjerat dr Alwi Mujahit Hasibuan, selaku Kadinkes Sumut dan Robby Messa Nura selaku rekanan penyedia barang.

Saat sidang putusan yang diketuai M Nazir, Robby selaku penyedia alat pelindung diri divonis 10 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19, saat masa pandemi tahun anggaran 2020 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Putusan ini sama dengan putusan hakim terhadap Kadinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan.

"Menyatakan Robby Mesa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,"kata ketua majelis hakim, M Nazir, Jumat (16/8/2024).

Selain 10 tahun penjara, Robby didenda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 15,8 Miliar.

Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang.

Namun apabila tidak memiliki harta, Robby akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.

"Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun. Saudara mempunya hak untuk menyatakan sikap, banding atau pikir-pikir selama 7 hari."

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perkara berawal sekitar bulan Maret 2020, saksi DL  dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya di RS Columbia Asia Medan. 

“Saat itu saksi Dr. Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19 yaitu Rapid Test dan APD (Alat Pelindung Diri) dimana saksi Dr. Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi DL apakah dapat menyediakan Rapid Test dan APD tersebut yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)

Beberapa hari kemudian Dr. Fauzi Nasution kembali menghubungi DL dan menyampaikan akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan pengadaan rapid test dan alat pelindung diri (APD) tersebut. 

Kemudian dr. Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi DL dan mengatakan ada yang bisa masukkan barang-barang Covid.

Keesokan harinya, DL bersama-sama dengan Aris Yudhariansyah, Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer, Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved