Sidang Vonis Alwi Mujahit Hasibuan

Alwi Mujahit Divonis Vonis 10 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ngaku Masih Pikir-pikir 

Daniel mengatakan dirinya masih mikir-mikir mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan saat divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/8/2024). Alwi Mujahit mengajukan banding. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan tinggi Sumut 
Daniel Simamora belum mengambil sikap setelah kepala dinas kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

Daniel mengatakan dirinya masih mikir-mikir mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Ia pun masih menunggu petunjuk dari pimpinannya soal langkah kedepannya.

"Masih mikir-mikir sesuai ketentuan. Menunggu petunjuk pimpinan,"kata Jaksa penuntut umum Daniel Simamora, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19, saat masa pandemi tahun anggaran 2020 lalu.

Saat divonis, dr Alwi Mujahit nampak duduk di kursi pesakitan seorang diri mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan 20 tahun penjara.

"Kepala Dinas Kesehatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun,"kata Majelis hakim yang diketuai M Nazir, Jumat (16/8/2024) sore.

Selain 10 tahun penjara, dr Alwi didenda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,4 Miliar.

Apabila tidak mampu mengganti dalam waktu 1 bulan harta benda akan disita, lalu dilelang.

Namun apabila tidak memiliki harta, Alwi akan mendapat kurungan penjara tambahan selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,400 juta, apabila tidak mampu mengganti selama 1 bulan, maka harta benda dapat disita jaksa untuk dilelang sebagai uang pengganti. Apabila terpidana tidak memilik harta benda untuk membayar uang pengganti diganti pidana penjara selama 4 tahun,"ungkapnya.

Setelah membaca putusan, hakim mengingatkan kepada dr Alwi maupun kuasa hukum dalam menyatakan sikap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved